TUPOKSI TA PED
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
OUTPUT KERJA
INDIKATOR
- Membantu PD dalam fasilitasi pembentukan, pengelolaan, pengembangan dan pemasaran hasil usaha BUMDes/BUMDes bersama.
- Memfasilitasi pemerintah kabupaten/ kota dalam penyusunan regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/ BUMDes bersama.
- Membantu PD dalam fasilitasi pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar desa.
- Membantu PD dalam fasilitasi akses permodalan, promosi, pemasaran hasil usaha ekonomi termasuk usaha ekonomi kreatif desa dan pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi desa.
- Membantu Pendamping Desa dalam fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa.
- Fasilitasi SKPD dan pihak lain yang bermaksud untuk mendampingi desa dalam mengembangkan ekonomi desa.
- Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam mendampingi Desa/ antardesa untuk pengembangan ekonomi desa.
- Membantu PD dan pemerintah desa dalam koordinasi pengembangan ekonomi desa.
OUTPUT KERJA
- Proses fasilitasi oleh PD dalam pembentukan, pengelolaan , pengembangan dan pemasaran hasil usaha BUMDes/BUMDes bersama dapat terlaksana.
- Ditetapkannya regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/ BUMDes bersama.
- Adanya pasar Desa yang aktif dan berkembang
- Ditetapkannya regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/ BUMDes bersama.
- Terbentuknya berbagai unit usaha kecil dan menengah di desa yang didukung dengan jaringan pemasaran hasil usaha;
- Berkembangnya kredit modal usaha ekonomi dan pengembangan usaha kredit mikro desa.
- Proses fasilitasi pengembangan kewirausahaan Desa terlaksana dengan baik.
- SKPD dan pihak lain dapat mendampingi Desa dalam mengembangkan ekonomi desa.
- Terwujudnya peningkatan kapasitas PD dan PLD untuk pengembangan ekonomi desa.
- Terjadinya koordinasi dalam hal pengembangan ekonomi desa.
INDIKATOR
- Tersosialisasikannya konsep dan prosedur pembentukan, pengelolaan , pengembangan dan pemasaran hasil usaha BUMDes/ BUMDes bersama;
- Tersusunnya rencana kerja pembentukan, pengelolaan dan pengembangan BUMDes/ BUMDes bersama;
- Terselenggaranya pendampingan dan pembinaan dari pemerintah daerah dalam pembentukan, pengelolaan dan pengembangan BUM Des/BUMDes bersama;
- Terjadinya proses saling belajar dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes/BUMDes bersama.
- Terfasilitasinya penyusunan regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/BUMDes bersama
- Terlaksananya pelatihan-pelatihan pengelolaan pasar desa;
- Terfasilitasinya pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar Desa berjalan sesuai regulasi yang ada.
- Terlaksananya promosi pemasaran rutin hasil-hasil usaha ekonomi produktif termasuk usaha ekonomi kreatif desa;
- Tersedianya data dan aktifitas jaringan pemasaran hasil-hasil usaha ekonomi produktif desa;
- Terfasilitasinya promosi pemasaran hasil usaha ekonomi desa dan pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi desa melalui berbagai media;
- Tersedianya lembaga pengelola pengembangan kredit modal usaha ekonomi desa;
- Terwujudnya media diseminasi model-model dan pengetahuan baru tentang pengembangan ekonomi perdesaan.
- Tumbuhnya kewirausahawan di desa dan antardesa yang diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan kewirausahaan yang kongkrit di desa.
- Terfasilitasinya SKPD Kabupaten/Kota dan pihak lain untuk mendampingi desa dalam rangka pengembangan ekonomi desa.
- Tersedianya kurikulum dan modul pelatihan pengembangan ekonomi desa;
- Terselenggaranya peningkatan kapasitas PD dan PLD dengan menggunakan modul pelatihan.
- Tersedianya data dan informasi pengembangan ekonomi desa.